ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 64/PDT.G/PN MTR TENTANG PEMBATALAN SEWA MENYEWA
Keywords:
Legalitas, Perdata, Perjanjian, Sewa MenyewaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Mtr terkait pembatalan perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan restoran di Gili Trawangan antara Ida Adnawati dan Maswandi, yang objek sewanya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi NTB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan serta analisis dokumen hukum dan pembuktian tertulis. Data diperoleh dari salinan putusan, dokumen perjanjian, surat resmi pemerintah, dan keterangan saksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa dinyatakan batal demi hukum karena melanggar syarat objektif Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu mengenai objek yang tidak halal, mengingat tanah yang disewakan adalah milik pemerintah dan tidak memperoleh izin resmi. Selain itu, tindakan hukum Tergugat dianggap tidak sah karena tidak lagi memiliki legal standing sebagai Direktur PT Carpedien, dan permohonan intervensi oleh pihak ketiga ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan ini mencerminkan pentingnya integrasi antara hukum perdata, hukum agraria, dan administrasi negara dalam penyelesaian sengketa perjanjian, serta menegaskan bahwa kebebasan berkontrak harus tetap tunduk pada aturan hukum dan prinsip keadilan.
Author Guidelines
