ANALISIS KONSEPTUAL STUFENBAU THEORY TERHADAP TATA PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA
Keywords:
Hierarki Hukum;, Peraturan Perundang-undangan;, Stufenbau TheoryAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual penerapan Stufenbau Theory dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Teori ini, yang dikembangkan oleh Hans Kelsen, menekankan bahwa norma hukum tersusun secara hierarkis, di mana norma yang lebih rendah harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, dengan Grundnorm sebagai puncak sistem hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode normatif-doktrinal yang memusatkan perhatian pada studi pustaka dan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep Stufenbau Theory telah diadopsi dalam sistem hukum Indonesia melalui berbagai instrumen hukum, mulai dari TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, TAP MPR No. III/MPR/2000, hingga Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Pancasila ditempatkan sebagai norma dasar tertinggi dalam hierarki hukum Indonesia, yang menjadi landasan bagi seluruh bentuk peraturan di bawahnya. Lebih lanjut, teori ini diperkuat oleh pemikiran Hans Nawiasky yang menambahkan klasifikasi norma-norma dalam bentuk aturan pokok, undang-undang formal, dan peraturan pelaksana. Dengan demikian, penerapan Stufenbau Theory menjadi penting sebagai landasan teoretis dalam menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.Downloads
Published
2025-06-16
Issue
Section
Articles