Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan (Tanah Dan Bangunan) Studi Putusan Nomor 90/Pdt.G/2022/PN Mtr

Authors

Keywords:

Perjanjian, perlindungan hukum, Wanprestasi

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuiperlindungan hukum terhadap kreditur dalamperjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atastanah serta pertimbangan hakim dalam memutuswanprestasi yang dilakukan oleh debitur berdasarkanputusan Nomor 90/Pdt.G/2022/PN Mtr. Manfaat penelitian ini adalah mengembangkan Ilmu Hukum dan memberikan wawasan bagi pihak terkait denganmenggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbanganhakim pada perkara Nomor 90/Pdt.G/2022/PN Mtryang menyatakan telah terbukti secara hukumperbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi dan lelang objek hak tanggungan yang dilakukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinyatakan sah sesuaidengan ketentuan atau peraturan Perundang-undanganyang berlaku. Sehingga dalam hal ini pengadilanmemberikan perlindungan hukum bagi kreditursebagai bank pelaksana parate eksekusi atas objekjaminan hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.

Published

2025-09-30