Analisis Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Memeriksa Dan Mengadili Lembaga Negara Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Partai Prima
Keywords:
Analisis, Kompetensi Pengadilan Negeri, Dasar Hukum, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengadilan negeri memiliki kompetensi untuk mengadili lembaga negara,untuk mengetahui apa dasar hukum pengadilan negeri menyatakan diri untuk mengadili lembaga negara dan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum putusan pengadilan negeri dalam mengadili lembaga negara. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif dengan menggunakan metode, sistematika serta sebuah pemikiran yang bersifat khusus untuk mengkaji undang-undang, dengan menggunakan analisis tertentu. Hasil dari penelitian ini bahwa Pengadilan Negeri hanya memiliki kompetensi untuk mengadili lembaga negara dalam konteks perkara pidana dan perdata. Dasar hukum Pengadilan Negeri Menyatakan Diri Untuk mengadili lembaga negara adalah tidak ada, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 mengatur tentang batas kewenangan dan kompetensi mengadili Pengadilan Negeri. Kepastian hukum Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan diri mengadili lembaga negara sangat bergantung pada kejelasan kewenangan pelaksanaan putusan yang efisien, Pengadilan harus memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya adil tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif untuk menjaga integritas sistem peradilan yang tidak serampangan.