Perlindungan Hukum Pasien Pemegang Bpjs Kelas 3 Di Rumah Sakit Umum Daerah Dompu

Authors

Keywords:

Perlindungan, Hukum, Rumah Sakit, Sanksi

Abstract

Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui perlindungan Hukum dan sanksi-sanksi jika terjadi kelalaian dalam pelayanan kesehatan khususnya Pasien pemegang BPJS kelas tiga di Rumah Sakit Umum Daerah Dompu. Jenis penelitian yang digunakan adalah Hukum Empiris. Hasil penelitian terkait Perlindungan Hukum adalah UUD Tahun 1945, UU No 40 Tahun, UU No 24 Tahun 2011, UU No 17 Tahun 2023. Adapun Sanksi dalam pelaksanaannya apabila terjadi suatu kesalahan atau wanprestasi yang ditimbulkan oleh dokter, maka selaku dokter akan diberikan sanksi oleh Komite Medik tergantung tingkat kesalahan yang ditimbulkan. Sanksi tersebut dapat berupa suatu teguran dimana teguran merupakan sanksi paling ringan dan diberhentikan sebagai dokter merupakan sanksi paling berat yang diberikan kepada seorang dokter yang melakukan kelalaian terhadap profesinya.

 

 

 

Published

2025-09-30