Analisis Putusan Hakim Terkait Perkara Perceraian Akibat Perselisihan Terus-Menerus (Studi Putusan Nomor 275/Pdt.G/2023/Pn.Mtr)
Keywords:
Perceraian, Perselisihan Terus-Menerus, Putusan HakimAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka perceraian di Indonesia akibat perselisihan terus menerus. Kasus yang dianalisis adalah gugatan cerai di pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan 275/Pdt.G/2023/PN.Mtr. Penelitian ini membahas dua permasalahan utama: (1) bagaimana prosedur pengajuan gugatan cerai dalam perkara ini menurut hukum, dan (2) apakah pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan sudah sesuai dengan aturan Perkawinan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan lembaga yang berwenang mengeluarkan izin cerai bagi masyarakat luas serta perlunya pertimbangan hukum yang lebih komprehensif dalam putusan perceraian guna menjamin kepastian hukum.