Analisis Yuridis Tentang Perubahan Penulisan Biodata Dalam Akta Kelahiran (Studi Penetapan Nomor 08/ Pdt.P / 2023/ PN. Mtr)
Keywords:
Analisis Yuridis, Perubahan Dokumen, Akta Kelahiran, BiodataAbstract
Tujuan dari Penulisan adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menetapakan perkara perubahan penulisan biodata dalam akta kelahiran dan mengetahui akibat hukum setelah perubahan penulisan biodata dalam akta kelahiran. Metode pendekatan yang digunakan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari Penulisan ini adalah menurut Penulis dalam pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara tersebut minimnya pembuktian asal kesalahan data, potesi penyalahgunaan dan perubahan yang signifikan, tidak menggali motif perubahan data secara mendalam, kurangnya pertimbangan hakim dalam proses perubahan data, dan kurangnya pertimbangan hakim kepada masyarakat. Sedangkan perubahan biodata atau identitas dilakukan oleh seseorang yang telah dewasa prosesnya akan lebih panjang, mulai dari perubahan biodata atau identitas pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, paspor, ijazah dan lain sebagainya.