Perlindungan Hukum Data Keunagan Nasabah Pinjaman Online Pada Aplikasi Shopee

Authors

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nasabah, Shopee

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum data keuangan nasabah pinjaman online dan kewajiban Shopee Pinjam sebagai penyelenggara. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, penelitian memaparkan regulasi yang melindungi data keuangan nasabah, meliputi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi, POJK No. 77 Tahun 2016 tentang P2P Lending, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10 Tahun 2022 tentang Teknologi Finansial, dan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Telekomunikasi. Kewajiban Shopee Pinjam mencakup pemeriksaan dan identifikasi data pribadi dan keuangan nasabah sesuai Undang-undang. Penelitian merekomendasikan pemerintah memastikan kepatuhan penyedia pinjaman online terhadap regulasi dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam membagikan data pribadi.

Published

2025-09-30