Penyelesaian Sengketa Hak Penguasaan Atas Tanah Gedung Wanita Melalui Jalur Litigasi (Studi Putusan Nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr)

Authors

Keywords:

Sengketa Tanah, Hak Pakai, Pemerintah Daerah, Putusan Hakim

Abstract

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui aturan mengenai penguasaan hak atas tanah oleh pemerintah daerah dalam hukum tanah nasional serta memahami dasar pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus perkara sengketa Gedung Wanita dengan Nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah sengketa merupakan aset sah pemerintah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Tahun 2016. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan, pelaksanaan mediasi sebelum menempuh jalur litigasi, serta digitalisasi data pertanahan guna mencegah terjadinya sengketa tanah di masa mendatang.

Published

2025-09-30