PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFLUENCER DALAM PERJANJIAN PROMOSI (ENDORSEMENT) PRODUK KOSMETIK KECANTIKAN (Studi Perjanjian Kerjasama Brand Ambassador CV. Noera By Reisha Dan Influencer)
Keywords:
Keabsahan Perjanjian;, Influencer;, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini membahas mengenai keabsahan perjanjian kerjasama antara influencer dan perusahaan produk kosmetik kecantikan, serta perlindungan hukum bagi influencer dalam perjanjian promosi (endorsement) produk kosmetik antara Brand Ambassador CV. Noera By Reisha dan influencer. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yang menitikberatkan pada sistem norma hukum yang mengatur peristiwa hukum terkait perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian antara Brand Ambassador CV. Noera By Reisha dan influencer dipengaruhi oleh pemenuhan syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320, yaitu adanya kesepakatan yang mencerminkan prinsip consensualisme, di mana persetujuan diberikan secara sadar dan bebas tanpa adanya unsur pemaksaan, keikhalafan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan. Selain itu, perjanjian ini juga memberikan perlindungan hukum yang tidak seimbang, di mana influencer sebagai pihak yang lebih lemah berisiko terhadap kewajiban pengembalian pembayaran dan pembayaran denda jika membatalkan sepihak tanpa perlindungan atas kerugian non-material. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam kontrak, serta berpotensi menghambat pengembangan karier dan bisnis influencer. Sebagai saran, untuk menjamin keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian, kesepakatan harus jelas, transparan, dan bebas dari unsur pemaksaan. Selain itu, perlu perbaikan dalam kontrak untuk menciptakan keseimbangan yang lebih adil antara hak dan kewajiban para pihak, khususnya dalam mengatur klausul yang lebih melindungi pihak yang lebih lemah dan mengatur penyelesaian sengketa yang lebih adil dan aksesibel.Published
2025-05-29
Issue
Section
Articles