TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT (Study Putusan Pengadilan Negeri So’e Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN. Soe)

Authors

  • ILNY IGASTIARUTAMI Universitas Mataram

Keywords:

Wanprestasi/Ingkar Janji, Dasar Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan wanprestasi dan akibat hukumnya dalam perjanjian fasilitas kredit berdasarkan KUHPerdata. Serta mengenalisa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri So’e nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN. Soe dalam menangani perkara wanprestasi fasilitas kredit. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan yang di gunakan terdiri atas bahan primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan sekunder yang berasal dari buku ataupun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini, dan bahan tersier berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Metode pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang di analisis secara deskriptif-deduktif. Hasil penelitian pertama menunjukan bahwa perbuatan wanprestasi dalam perjanjian fasilitas kredit akan tetap merujuk pada ketentuan Pasal 1238 yang menjelaskan bahwa “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan suatu akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau untuk hal itu telah ditentukan dalam perjanjian, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Kemudian berkaitan dengan akibat hukum terhadap perbuatan wanprestasi akan merujuk pada Pasal 1246 KUHPerdata. Dalam Pasal 1246 tersebut menjelaskan bahwa “Dalam hal debitur melakukan wanprestasi, pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi yang terdiri dari biaya, kerugian, dan bunga, yang timbul akibat wanprestasi tersebut”. Kemudian yang kedua menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi berdasarkan ketentuan pada Pasal 1238 KUHPerdata. Hal tersebut menurut penyusun sudah tepat menginggat bahwa pasal 1238 KUHPerdata merupakan dasar hukum seseorang dikatakan wanprestasi dalam perjanjian fasilitas kredit. Pasal tersebut jika dihubungkan pada perkara a quo berdasarkan Surat Pengakuan Hutang nomer PK1903XOTZ/4733/03/2019 tanggal 18 Maret 2019 seharusnya Para Tergugat membayar angsuran Pokok pinjaman kredit berikut bunganya harus dibayar kembali dalam jangka waktu 48 bulan sejak ditandatangani Surat Pengakuan Hutang, akan tetapi Para Tergugat tidak melakukan kewajibannya tersebut sama sekali.

Published

2025-05-29