STATUS HAK PENGUASAAN TANAH BEKAS HGU OLEH MASYARAKAT LOKAL (Studi Kasus di Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah)
Keywords:
Penguasaan Tanah;, Hak Guna Usaha;, Masyarakat LokalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status penguasaan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan proses masyarakat lokal dalam memperoleh hak penguasaan atas tanah bekas HGU di Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan yaitu peneliian empiris normatif. berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hak penguasaan tanah bekas HGU oleh masyarakat lokal di Kecamatan Batukliang Utara dimanfaatkan tanpa adanya legalitas yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik dimasa depan, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta. Proses masyarakat dalam memperoleh status hak penguasaan tanah bekas HGU dilakukan tanpa seizin pihak yang berkompeten yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), mereka hanya mengajukan permohonan kepada pemerintah desa untuk mendapatkan izin menggarap lahan, yang akhirnya diberikan dalam bentuk izin lisan. Dengan izin ini, masyarakat mulai menggarap tanah secara mandiri, memilih lahan yang sesuai untuk pertanian atau perkebunan.Published
2025-05-29
Issue
Section
Articles