TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA LISAN DALAM PENYEWAAN LAHAN (Studi Kasus Putusan Nomor 109/Pdt/2021/PT. Dps)

Authors

  • GHINA HAFIZA KHANSA Universitas Mataram

Keywords:

Perjanjian Kerjasama Lisan;, Wanprestasi;, Sewa-menyewa.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor 109/Pdt/2021/PT Dps serta kekuatan pembuktian dalam putusan Perkara Nomor 109/Pdt/2021/PN Dps. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji asas-asas hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, sistematika hukum, inventarisasi hukum positif dan usaha penemuan hukum. Hasil penelitian menyatakan berdasarkan pendapat ahli hukum mengenai wanprestasi, dalil-dalil gugatan penggugat, serta bukti keterangan saksi dan surat yang menunjukan bahwa Penggugat telah memenuhi kewajibannya. Penggugat meminta namanya diikutsertakan dalam penyewaan lahan, dan tergugat menyanggupinya, akan tetapi setelah pembangunan villa selesai, pihak Tergugat tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut. Kekuatan pembuktian Perkara Nomor 109/Pdt/2021/PT. Dps sah dan dan dapat dibuktikan secara hukum. Kekuatan pembuktian perjanjian Kerjasama lisan menjadi lebih kuat karena didukung oleh bukti-bukti yang diajukan para pihak baik berupa surat perjanjian sewa-menyewa lahan, bukti pembayaran transfer bank dan juga bukti keterangan saksi.

Published

2025-05-29