HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA NON UPAH DALAM JAMINAN SOSIAL KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN SOSIAL KEMATIAN
Keywords:
Hak dan Kewajiban;, Pekerja Bukan Pnerima Upah;, Jaminan SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban pekerja non upah dalam jaminan sosial kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja non upah memiliki hak atas perlindungan sosial, termasuk santunan tunai, biaya pemakaman, pelayanan kesehatan, dan beasiswa untuk anak peserta dalam JKK, serta santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan dalam JKM. Namun, mereka juga memiliki kewajiban, seperti pendaftaran mandiri, pembayaran iuran, dan pembaruan data kepesertaan. Faktor yuridis hak dan kewajiban pekerja non upah hukum yang mempengaruhi implementasi perlindungan sosial bagi pekerja non upah masih menghadapi kendala, termasuk regulasi yang belum sepenuhnya efektif dan rendahnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban pekerja non upah diperlukan perbaikan dalam pelaksanaan program jaminan sosial terutama dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, peningkatan sosialisasi, serta kebijakan yang lebih inklusif guna memastikan perlindungan yang optimal bagi pekerja non upahPublished
2025-05-29
Issue
Section
Articles