PEWARISAN ANAK ANGKAT MENURUT SISTEM HUKUM WARIS ADAT HINDU BALI DAN SISTEM HUKUM WARIS KUH PERDATA (Studi Di Desa Tista Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan)
Keywords:
Pewarisan;, Anak Angkat;, Adat Hindu Bali;, KUH PerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan pengaturan hukum dan implementasi hak waris anak angkat dalam Hukum Adat Hindu Bali dan KUH Perdata. Dalam hukum adat Hindu Bali, pewarisan bersifat patrilineal, mengutamakan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, terutama jika telah melalui upacara adat "meperas". Anak angkat yang diakui melalui upacara tersebut memperoleh hak dan kewajiban setara dengan anak kandung, meliputi tanggung jawab adat dan spiritual. Sebaliknya, dalam sistem KUH Perdata, anak angkat hanya memperoleh hak waris jika ditentukan melalui wasiat atau hibah.Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif, dilakukan di Desa Tista, Tabanan, Bali. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara kedua sistem hukum tersebut, di mana hukum adat lebih fokus pada kesinambungan tradisi, sedangkan KUH Perdata mengedepankan asas kesetaraan dan legalitas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk menciptakan keadilan yang berimbang bagi anak angkat, tanpa mengabaikan nilai-nilai adat.Published
2025-05-29
Issue
Section
Articles