TINJAUAN KOMPARATIF MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN DITINJAU DARI HUKUM INDONESIA DAN JERMAN

Authors

  • BAIQ SAGITA SALSABILA Universitas Mataram

Keywords:

Perlindungan Pekerja Wanita;, Hukum Indonesia;, Hukum Jerman

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan cakupan perlindungan tenaga kerja perempuan di Indonesia dan Jerman serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaan pengaturan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan di kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif  dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pekerja perempuan di Indonesia dan Jerman secara umum mencakup perlindungan maternitas, perlindungan dari diskriminasi, dan kesetaraan upah untuk pekerjaan yang setara. Meskipun terdapat persamaan dalam aspek-aspek yang diatur, terdapat perbedaan dalam pengaturannya. Di Indonesia, perlindungan tenaga kerja perempuan sebagian besar diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sedangkan di Jerman, setiap kategori perlindungan diatur dalam undang-undang tersendiri yang lebih spesifik. Perbedaan utama terletak pada tingkat kedetailan pengaturan, di mana regulasi di Jerman cenderung lebih rinci dibandingkan dengan Indonesia.

Published

2025-05-29