TINJAUAN KOMPARATIF MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN DITINJAU DARI HUKUM INDONESIA DAN JERMAN
Keywords:
Perlindungan Pekerja Wanita;, Hukum Indonesia;, Hukum JermanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan cakupan perlindungan tenaga kerja perempuan di Indonesia dan Jerman serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaan pengaturan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan di kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pekerja perempuan di Indonesia dan Jerman secara umum mencakup perlindungan maternitas, perlindungan dari diskriminasi, dan kesetaraan upah untuk pekerjaan yang setara. Meskipun terdapat persamaan dalam aspek-aspek yang diatur, terdapat perbedaan dalam pengaturannya. Di Indonesia, perlindungan tenaga kerja perempuan sebagian besar diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sedangkan di Jerman, setiap kategori perlindungan diatur dalam undang-undang tersendiri yang lebih spesifik. Perbedaan utama terletak pada tingkat kedetailan pengaturan, di mana regulasi di Jerman cenderung lebih rinci dibandingkan dengan Indonesia.Published
2025-05-29
Issue
Section
Articles