ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI BIMA NOMOR 39/PDT.G/2023/PN RBI TENTANG SENGKETA HAK ATAS TANAH

Authors

  • Muhammad Rafli Fachreza Universitas Mataram

Keywords:

Sengketa Hak Atas Tanah;, Putusan Hakim

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan terhadap hakim pengadilan Negeri Bima Nomor 39/Pdt.G/2023/Pn Rbi tentang sengketa hak atas tanah dan apa akibat terhadap status hak atas tanah dan perlakuan sengketa hak tersebut. Jenis penelitian adalah normatif dengan pedekatan perundang-undangan, dan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Sedangkan analisis bahan hukum dengan teknik analisis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Hakim memutuskan bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan bukti yang sah atas kepemilikan tanah, sedangkan Tergugat berhasil membuktikan bahwa tanah tersebut sah dimiliki oleh Tergugat I, yang kemudian menjualnya kepada Tergugat II-V. Sengketa hak atas tanah dapat menyebabkan perubahan atau pencabutan hak atas tanah tersebut.

Published

2025-05-29