KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN DENGAN CV. USAHA MAJU SETIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 23/PDT.G/2019/PN PLW)
Keywords:
Kontrak;, Pemerintah;, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan menurut putusan Pengadilan Negeri Nomor: 23/Pdt.G/2019/PN Plw dan untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan menurut putusan Pengadilan Negeri Nomor: 23/Pdt.G/2019/PN Plw. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian bahwa berdasarkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan Nomor: 23/Pdt.G/2019/PN Plw, Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini kepala RSUD Selasih dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan tidak memberikan hak berupa bayaran kepada penggugat terhadap pekerjaan yang dilakukan sehingga membuat pihak tergugat telah terbukti melakukan ingkar janji (wanprestasi). Sedangkan akibat hukum wanprestasi yang dilakukan tersebut adalah membayar ganti kerugian kepada penggugat sesuai progres pekerjaan yang telah penggugat lakukan di lapangan dan menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang jaminan pelaksana kepada penggugat sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrakPublished
2025-05-29
Issue
Section
Articles