KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK BAGI PARA PIHAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Kepastian Hukum;, Perjanjian Elektronik;, Jual Beli Online.Abstract
Abstrak penelitian ini beertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian jual beli secara elektronik menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana kekuatan hukum perjanjian jual beli secara elektronik bagi para pihak menurut hukum positif Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa KUH Perdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perllindungan Konsumen, UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam melakukan jual beli secara elektronik. Namun penegakkan hukum masih tekendala, masih banyak pelaku usaha yang tidak terdaftar secara resmi dan kurangnya pengawasan yang ketat dalam verifikasi identitas pada beberapa Marketplace. Selain itu belum terdapatt penjelasan yang rinci terkait keabsahan dan validitas perjanjian clickwrap dengan satu kali klik atau perjanjian baku yang umumnya isi perjanjian dibuat oleh pelaku usaha serta dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya jika terjadi wanprestasi. Terkait dengan kekuatan hukum perjanjian jual beli secara elektronik yaitu memiliki kekuatan yang mengikat bagi para pihak sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata jika memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik serta syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Syarat sah perjanjian yang terdapat dalam ketiga aturan tersebut yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.Published
2025-05-29
Issue
Section
Articles