TANGGUNG JAWAB PENJUAL DALAM PERJANJIAN SEWA BELI TANAH DAN BANGUNAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 198/PDT.G/2017/PN JKT.SEL)
Keywords:
Perjanjian;, Wanprestasi;, Tanggung Jawab HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan wanprestasi dan akibat hukumnya dalam perjanjian sewa beli serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 198/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL terkait tanggung jawab penjual dalam perjanjian sewa beli tanah dan bangunan. Manfaat penelitian ini adalah mengembangkan Ilmu Hukum dan memberikan wawasan bagi pihak terkait dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan wanprestasi dan akibat hukumnya dalam perjanjian sewa beli merujuk pada KUH Perdata sebagai aturan umum. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa hakim menilai tindakan Tergugat yang menolak menandatangani Akta Jual Beli setelah Penggugat melunasi semua kewajibannya merupakan bentuk wanprestasi karena diterimanya pembayaran dan belum diputuskanya perjanjian oleh Tergugat menunjukkan bahwa perjanjian masih mengikat bagi kedua pihak.Published
2025-05-29
Issue
Section
Articles