Perlindungan Hukum Terhadap Kebijakan Privasi Dan Data Pribadi Di PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kebijakan privasi dan data pribadi di PT Telkomsel dan penyelesaian hukum jika terjadi kebocoran data. Penelitian ini berjenis hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitiannya: 1) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan yaitu perlindungan hukum preventif dilakukan dengan perbaikan pengelolaan kerahasiaan informasi data pribadi dan bentuk perlindungan hukum refresif dilakukan dengan mengajukan laporan atas dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. 2) Upaya penyelesaian hukum PT. Telkomsel jika terjadi kebocoran data yaitu upaya litigasi yang dilakukan dengan menempuh jalur hukum dan upaya non litigasi dilakukan melalui jalur mediasi.Downloads
Published
2025-02-01
Issue
Section
Articles