Tinjauan Yuridis Perjanjian Pinjaman Online Tanpa Agunan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum perjanjian pinjaman online tanpa agunan, serta keberlakuan asas pacta sund servanda dalam perjanjian pinjaman online untuk memenuhi kewajiban debitur dalam membayar hutang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perndang-undangan, dan konseptual. Pengaturan kredit tanpa jaminan di Indonesia sendiri belum secara khusus ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun terdapat pasal yang sepertinya menjadi acuan memberikan kredit tanpa jaminan yakni Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan. Pemberian kredit tanpa jaminan tentunya ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Sebelum diberikan kredit tersebut pihak bank terlebih dahulu menilai kredit calon nasabah secara seksama dan teliti dengan prinsip 5 C’s serta berdasarkan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian.Downloads
Published
2025-02-01
Issue
Section
Articles