Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Kerahasiaan Data Pasien Dalam Praktek Kesehatan Menurut Hukum Positif Indonesia
Keywords:
Perlindungan Hukum; Kerahasiaan Data; PasienAbstract
Setiap warga negara Indonesia telah dijamin oleh negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman terhadap diri pribadai sebagaimana termuat dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Namun seringkali terjadi adanya kebocoran terhadap kerahasiaan data pasien sehingga hal ini merugikan pasien tersebuu. Oleh karena itu Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yakni Bagaimana perlindungan Hukum terhadap kerahasiaan data pasien berdasarkan hukum positif di Indonesia dan Bagaimana sinkronisasi perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien, baik dari perspektif hukum positif maupun undang-undang sebelumnya. Untuk mengetahui analisis perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien dan untuk menganalisis bagaimana sinkronisasinya baik dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan maupun Undang-Undang sebelumnya. Jenis penelitian yang digunakan penelitian normatif dengan metode yang digunakan adalah melalui pendekatan Perundang-Undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerahasiaan data pasien sangat penting dalam praktik kesehatan, karna mencakup riwayat kesehatan dan rekam medis pasien. Pelayanan kesehatan wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data pasien sesuai ketentuan Perundang-Undangan. Jika terjadi pelanggaran oleh pihak tidak berwenang, maka dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.Downloads
Published
2025-02-01
Issue
Section
Articles