Implementasi Pemberian Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Selong
Keywords:
Dispensasi, Hukum, Pernikahan DiniAbstract
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Selong Kelas IB. Tujuan penulisan Skripsi ini Untuk mengetahui dan menganalisis analisis yuridis penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Selong dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan anak. Dan untuk mengetahui faktor apa yang mempengaruhi di berikan atau tidak di berikan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Selong. Metode yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah dengan pendekatan hukum empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier serta alat pegumpul data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah implementasi dispensasi nikah di Pengadilan Agama Selong yang mengacu kepada preturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019. Pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak sah secara hukum dan jika ingin mengajukan perkawinan maka harus melakukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Kesimpulan dari Penelitian ini alasan di beriakn dispensasi karna alasan mendesak dan perlindungan anak,kemudian faktor yang mempengaruhi tidak diberikanya dispensasi adalah tidak adanya alasan mendesak. Dispensasi nikah di Pengadilan Agama SelongĀ Kelas 1BĀ dapat dilakukan dengan didukung oleh pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Downloads
Published
2025-02-01
Issue
Section
Articles