ANALISIS PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN TANAH PECATU MILIK DESA SETEMPAT DI DESA MURBAYA PRINGGARATA LOMBOK TENGAH NUSA TENGGARA BARAT
Keywords:
Tanah;, Pecatu;, Desa.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pengelolaan Tanah Pecatu di Desa Murbaya Lombok Tengah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 67/Pdt.G/2019/PN.Praya. Penelitian meupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa pengaturan tanah pecatu di Desa Murbaya sampai dengan saat ini belum diatur secara tertulis baik aturan yang didasari oleh peraturan desa (Perdes) maupun peraturan daerah (Perda). Kemudian, Pengaturan tanah pecatu secara umum dapat ditemukan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga pengelolaan tanah pecatu di desa Murbaya sampai dengan saat ini dikelola dan dikuasai secara turun temurun oleh Pemerintah Desa Murbaya saat ini hingga saat ini secara tidak tertulis. Penyelesaian sengketa Tanah Pecatu di dessa murbaya telah diselesaikan secara perdata melalui jalur litigasi (Pengadilan) pada Pengadilan Negeri Praya. Pemerintah Desa Murbaya harus segera membuat pengaturan secara khusus dan pengelolaan mengenai tanah pecatu, sehingga permasalahan seperti kasus a quo bisa diselesaikan secara non litigasi di tingkat desa, tanpa harus saling gugat menggugat.Published
2025-05-29
Issue
Section
Articles