ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAYSIR DAN GHARAR DALAM GAME ONLINE

Authors

  • M. Satya Syahramdani Universitas Mataram

Keywords:

Islamic Law;, Maysir;, Gharar;, Game Online.

Abstract

Hukum game online menurut hukum Islam adalah mubah atau boleh, sedangkan turnamen game online haram jika terdapat pengumpulan uang untuk mendaftar dari pihak yang mengikuti turnamen sehingga terdapat pemindahan harta dari pihak yang kalah ke pihak yang memenangkan turnamen serta terdapat permainan keberuntungan didalamnya karena hal ini merupakan praktik maysir. Hukum jual beli akun game online adalah jual beli ba’i as salam yaitu pembayaran barang dilakukan diawal tetapi pemberian atau pengirimannya akan dilakukan pada waktu yang akan datang jika jual beli akun game online menimbulkan ketidakpastian dan resiko bagi pembeli akun maka jual beli tersebut haram karena termasuk praktik gharar.

Published

2025-05-29