Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf

(Studi Di Kabupaten Lombok Timur)

  • Alpian Hadi Wisastra Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arba Arba Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Pelaksanaan, Sertifikasi, Tanah Wakaf

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  dan memahami bagaimana pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lombok Timur dan faktor apa saja kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitain hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan empiris atau sosiologis. Tehnik yang digunakan dalam penentuan sampel penelitian yaitu Teknik Random Sampling. Responden yang digunakan 3 Kecamatan, dengan masing-masing Kecamatan menggunakan 5 responden sehingga jumlah total responden yang digunakan sebanyak 15. Sedangkan total informan yang digunakan  6 informan. Analisis data di lakukan secara kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa : 1) Pelaksanaan   sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lombok Timur belum terlaksana sebagaimana yang telah tertuang dalam undang-undang. Hal ini di akibatkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur dalam mewakafkan tanah. 2) Faktor dan kendala dalam proses sertifikasi disebabkan oleh faktor adanya sikap simplifikasi / penyederhanaan masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi tanah wakaf, masyarakat juga merasa cukup kuat untuk tidak melakukan sertifikasi selama diatas tanah wakaf sudah berdiri bangunan fisik. Melihat pelaksanaan dan kendala diatas, maka ada beberapa usulan dan saran dalam mengatasi hal ini yaitu perlu diintensifkan lagi koordinasi antara Kantor Departemen Agama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar cepat melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyrakat.

Referensi

BUKU-BUKU
Arba, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika , 2015.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2008 .
Faishal Haq, Hukum Perwakafan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.
Farid Wadjdy dan Mursyid, Wakaf & Kesejahteraan Ummat, (Yogyakarta : PustakaPelajar, 2007).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Pranadamedia Group, Jakarta, 2012.
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Cetakan Kedelapan, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

PERATUAN PERUNDANG-UNDANG
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004

HASIL WAWANCARA

Hamzani Aulia Rahman, Masyrakat di Kecamatan Masbagik, Wawancaea Pada Tanggal 05 Oktober 2021
Sulaiman, Masyarakat di Kecamatan Pringgasela, Wawancara Pada Tanggal 07 Oktober 2021
Nurul Hasni, Masyarakat di Kecamatan Aikmel, Wawancara Pada Tanggal 09 Oktober 2021

LAINYA

Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021
Diterbitkan
2022-02-28