Analisis Yuridis Mallpraktek Perawat Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Penulis

  • Junia Rachmawati Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perawat, Tenaga Kesehatan, Mallpraktek

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perawat, apabila melalukan kesalahan saat bertugas dan tidak memenuhi kewajibannya menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi Mallpraktek yang dilakukan oleh perawat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jenis penelitian normatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban perdata perawat atas tindakan malpraktik yang dilakukan terhadap pasien adalah tunduk pada perjanjian kerja yang telah dibuat dan disepakati bersama antara perawat dengan rumah sakit dan dengan adanya pertanggung jawaban mutlak (strict liability), yang mengacu pada ketentuan Pasal 1601 jo. 1601a KUHPerdata. Apabila dalam perjanjian kerja tersebut telah disepakati secara tegas bahwa perawat bertanggung jawab secara penuh apabila ia melakukan malpraktik, maka perawatlah yang menanggung semua kerugian yang disebabkan oleh tindakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo. 1366 KUHPerdata, dan Pasal 310 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bentuk penyelesaian sengketa apabila terjadi mallpraktek berupa biaya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada pasien (dalam hal ini korban). Pasien yang mengalami kerugian akibat tindakan malpraktik yang dilakukan oleh perawat dapat menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Jalur litigasi, yaitu dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif pengadilan, sedangkan jalur non litigasi, berupa mediasi, yaitu penyelesaian sengketa secara damai. Proses mediasi ini pun terbagi dua, yaitu yang dilaksanakan di dalam dan di luar pengadilan.

Referensi

Buku

Chazawi dan Adami, Malapraktek Kedokteran, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Dahlan, Hukum Kesehatan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2013

Eddi Junaidi, Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Zaeni Asyhadie, Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2017

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Rachmawati, J., & Hamzah, A. S. (2024). Analisis Yuridis Mallpraktek Perawat Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan . Private Law, 4(3), 811–819. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5598