Pelaksanaan Pengadaan Sumur Bor Oleh Cipta Karya Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Studi Di Desa Wakan Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur
Kata Kunci:
Perjanjian, Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah, InfrastrukturAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah melalui penyedia jasa dan untuk mengetahui kendala/hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertitik pada pengadaan sumur bor yang berlokasikan di Desa Wakan, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur, dengan penelitian empiris, dengan mengambil data dari lapangan dan di analisis secara kualitatif. Penelitian ini menukan fakta-fakta pengadaan dilapangan yang ternyata masih jauh dari fakta baik dan benar dikarenakan dalam pelaksanaannya pengadaan ini belum sesuai dengan peraturan yang ada. Pengadaan ini juga juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Pengadann ini juga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan, etika dan juga Asas-Asas umum dalam perjanjian. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang berupa pembangunan sumur bor, peneliti menemukan kendala/hambatan dalam pelaksanaannya yaitu, kurangnya sumber daya air, kurang cangginya teknologi dan letak geografis.Referensi
1. Buku
Ali Kabul Mahi dan Sri Indra Trigunarso, 2017, Perencanaan Pembangunan Daerah, Kencana, Cet 1, Ed 1, Jakarta.
Budi Arianto Wijaya dan Vanessha Dasenta Demokracia, 2021, Aspek Hukum Jasa Konstruksi, Cet.1, Ed. 1, Andi, Yogyakarta.
Salim HS, 2022, Pengantar Hukum Perjanjian Di Luar KUH Perdata, Cet. 1, Penerbit Reka Cipta, Bandung.
Siti Nur Azizah Ma’ruf Amin, 2023, Hukum Perjanjian, Deepublish Digital, Yogyakarta.
Adrian Sutedi, 2012 Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Berbagai Permasalahannya, Cet. 1, Ed. 2, Sinar Grafika, Jakarta.
Y. Sogar Siamora et.all, 2021, Pengantar Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa, Airlangga University Press, Jawa Timur.
Zainal Asikin, 2019, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cet. 5, Ed. 1, Rajawali Pers, Depok.
Zainal Asikin dan L. Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Cet. 1, Edisi Pertama, Prenamedia Group, Jakarta.
Icuk Rangga Bawono dan Erwin Setyadi, 2019, Optimalisasi Potensi Desa Di Indonesia, PT Grasindo, Jakarta.
Riant Nugroho dan Firre An Suprapto, 2021, Kepemimpinan Pemerintah Desa, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cet. 2, Edisi Pertama, Prenamedia Group, Depok.
2. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Indonesia, Peraturan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Indonesia, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
3. Hasil Wawancara
Hasil Wawancara Dengan Haji Sahnan/Sahban Rashid, Kontraktor, 20.00, 16 Januari 2024, Dusun Ulu.
Hasil Wawancara bapak mukminin, 09.00 Wita, 15 Januari 2024, Dusun Segaet.
Hasil Wawancara M. Rozikin, Kabid Cipta Karya, 08.00 Wita, 5 Januari 2024, Kantor Dinas PUPR Lombok Timur.
Hasil Wawancara H. Jamudin, Kadus Segaet, 13.00 Wita 16 Januari 2024, Dusun Segaet.
Hasil Wawancara H. Kabul, 08.40 Wita, 15 Januari 2024, Dusun Segaet