Perlindungan Hukum Data Diri Nasabah di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5261Kata Kunci:
Debitur, Perlindungan, PrivasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum data debitur rmenurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk jaminan hak-hak pada debitur berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konteks. Hak konsumen menurut hukum positif Indonesia telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Tanggung jawab hukum pada perlindungan data diri nasabah debitur di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terdapat 3 jenis tanggung jawab hukum yaitu perdata, pidana, dan administrasi.Referensi
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,2004
Jhonny ibrahim, Teori dan metodologi penelitian hukum normatif, Bayumedia, Malang, 2013
Nasser Atorf,.et.al., Jurnal Manajemen Teknologi, Vol I, Juni 2002.
Riduan Tobink dan Bill Nikholaus,“Kamus Istilah Perbankan”, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta,2003
Salim H.S.,Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, (jakarta:Sinar Grafika, 2013)
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
https://www.bankmandiri.co.id/profil-perusahaan, diakses Minggu, 14 Juli 2024, Pukul 13.00