Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dalam Event Mxgp Samota Di Sumbawa Besar

Penulis

  • Muhammad Aryah Rozansyah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Salim HS Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4880

Kata Kunci:

Perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perjanjian sewa menyewa tanah dalam event MXGP Samota antara Pemda Sumbawa dengan pemilik lahan sehingga terjadinya wanprestasi, dan proses pengembalian tanah oleh pemda Sumbawa kepada pemilik lahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan koseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dalam hal ini terjadi wanprestasi dimana Pemda Sumbawa membuat surat perjanjian sukarela dalam sewa menyewa tanah namun nyatanya tidak sesuai dengan surat perjanjian sukarela yang ditulis dan ditandatangani kedua pihak.  Kedua, proses Pengembalian Tanah oleh Pemda Sumbawa kepada pemilik lahan dilakukan melalui jalur litigasi dengan adanya pembebasan lahan, dengan membuktikan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan bahwa siapa yang berhak memiliki hak atas tanah yang disengketakan.

Referensi

Buku
Harsono Budi. 2008. Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta:Djambatan.

Internet
Fakultas Hukum USU (2023 23 Agustus), Hak-hak atas Tanah Menurut Agraria. https://fahum.umsu.ac.id/hak-hak-atas-tanah-menurut-hukum-agraria/.. Diakses pada hari senin ,23 Agustus 2023, pukul,10.10 WITA.
Wawancara
Wawancara dengan Dedy H selaku Kadis Koperindag Sumbawa pada 1 Juli 2023, Pukul 13.00 WITA.
Wawancara dengan pemilik lahan inisial A di Sumbawa pada 1 Juli 2023, Pukul 10.00 WITA
Wawancara dengan IK Staff Pemda Sumbawa pada 1 Juli 2023, Pukul 10.30 WITA.
Wawancara dengan pemilik lahan berinisial di Sumbawa pada 1 Juli 2023, Pukul 11.00 WITA.
Wawancara dengan Imam Wahyuddin Lawyer dari Aurora (Pemilik Tanah SHM No. 1180). Pada 1 Juli 2023, Pukul 13.00 WITA.

Diterbitkan

2024-06-13

Cara Mengutip

Rozansyah, M. A., & HS, S. (2024). Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dalam Event Mxgp Samota Di Sumbawa Besar . Private Law, 4(2), 582–589. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4880

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama