Pelaksanaan Peralihan Hutang Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan Karena Pewaris Meninggal Dunia Menurut KUHPerdata
Kata Kunci:
Peralihan Hutang, Hak Tanggungan, Pewaris, Bank Mandiri TBK
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan peralihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan karena pewaris meninggal dunia cara penyelesaianpengalihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan menurut KUH Perdata, dengan menggunakan penelitian normatif empiris dapat disimpulkan bahwa menurut KUH Perdata ahli waris dapat menentukan apakah ahli menerima, menolak, atau menerima dengan syarat ( benefisier ). Cara penyelesaiannya menurut KUH Perdata apabila ia menerima dilakukan novasi ( (pembaharuan hutang), bila menolak dilakukan pelelangan oleh kreditur, bila menerima dengan syarat diberikan opsi untuk menjual sendiri atau dijualkan oleh kreditur.Referensi
Alves Simao L.F.S dkk, “Tinjauan Mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan hak tanggungan.” Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Dewi Ayu Pambudi, “ Tanggung Jawab Ahli Waris Debitur dalam kredit dengan jaminan vidusia”. Privat Law, Vol. IV No. 2
Lusianah, “Analisis permasalahan kredit macet dalam bidang perbangkan.”.
M.Ali.Ahsan, “Hukum Warisan Dalam Islam.” Bulan Bintang.
Ni Komang Evic Triani dan I Ketut Sukadana dan Luh Putu Suryani, “Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 1
Dewi Ayu Pambudi, “ Tanggung Jawab Ahli Waris Debitur dalam kredit dengan jaminan vidusia”. Privat Law, Vol. IV No. 2
Lusianah, “Analisis permasalahan kredit macet dalam bidang perbangkan.”.
M.Ali.Ahsan, “Hukum Warisan Dalam Islam.” Bulan Bintang.
Ni Komang Evic Triani dan I Ketut Sukadana dan Luh Putu Suryani, “Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 1
Diterbitkan
2024-02-21
##submission.howToCite##
Adilla, J., & Munandar, A. (2024). Pelaksanaan Peralihan Hutang Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan Karena Pewaris Meninggal Dunia Menurut KUHPerdata . Private Law, 4(1), 236-245. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3935
Bagian
Articles