STUDI KOMPARASI TENTANG KELEBIHAN DAN KEKURANGAN HARTA WARISAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Penulis

  • BAIQ ROHATUL ASNA JALILAH Fakultas Hukum Universitas
  • Fatahullah Fatahullah Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3413

Kata Kunci:

komparasi, kelebihan, kekurangan, harta warisan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kelebihan dan kekurangan harta warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan bentuk penyelesaian dari kelebihan dan kekurangan harta warisan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengaturan kelebihan dan kekurangan harta warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masuk ke dalam materi inkorting dan inbreng. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pengaturan kelebihan dan kekurangan harta warisan disebut dengan ‘aul dan radd. Bentuk penyelesaian kelebihan dan kekurangan harta warisan dalam setiap konsepnya memiliki cara penyelesaian tersendiri pada masing-masing pengaturan. Penyelesaian kelebihan dan kekurangan harta warisan yang dilakukan dalam inkorting dan inbreng adalah dengan cara melakukan pengembalian atau pengurangan harta warisan ketika suatu hak seorang ahli waris telah dilanggar. Tujuan diadakannya inkorting dan inbreng adalah untuk sedikit meratakan pembagian harta warisan sesama ahli waris. Di dalam Kompilasi Hukum Islam sendiri bentuk penyelesaian kelebihan dan kekurangan harta warisan dilakukan dengan membagi habis seluruh harta warisan kepada sesama ahli waris.

Referensi

Buku dan Jurnal
Ali Afandi, 1986, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Cet.3, Bina Aksara, Jakarta
A. Rachmad Budiono, 1999, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet.1, PT Citra Aditya Bakti

Amir Syarifuddin, 2012, Hukum Kewarisan Islam, Cet.4, Prenada Media Group, Jakarta
Effendi Perangin, 2013, Hukum Waris, Cet.11, Rajawali Pers, Jakarta

Surini Sjarif Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2006, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Prenada Media Group, Jakarta

H. Amin Husein Nasution, 2014, Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Cet.3, Rajawali Press, Jakarta

Iman Sudiyat, 1989, “Peta Hukum Waris di Indonesia”, Kertas Kerja Simposium Hukum Waris Nasional, Jakarta

Maman Suparman, 2015, Hukum Waris Perdata, Cet.1, Sinar Grafika, Jakarta

Sayuti Thalib, 2004, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Internet
Irine Novia, 2022, Apa Itu Inkorting?[Terjawab] Apa itu Inkorting? - Bantu Jawab, Diakses Pada 4 Mei 2023, Pukul 19.00 WITA

Wikipedia, 2022, Inbreng, Inbreng - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Diakses Pada 4 Mei 2023, Pukul 19.45 WITA

Widya Resti Oktaviana, 2021, Pengertian Hukum Waris Islam, Landasan, dan Pembagian Warisan Menurut Al-Qur’an, Pengertian Hukum Waris Islam, Landasan, dan Pembagian Warisan Menurut Alquran | Dream.co.id, Diakses Pada 11 Juni 2023, Pukul 02.00 WITA

Mohammad Hafid, 2019, Terkait Hukum Waris, Ini Sepuluh Prinsipnya Yang Harus Anda Ketahui, Sepuluh Prinsip Hukum Kewarisan dalam Islam yang Perlu Anda Ketahui (bincangsyariah.com), Diakses Pada 11 Juni 2023, Pukul 04.31 WITA

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

ASNA JALILAH, B. R., & Fatahullah, F. (2023). STUDI KOMPARASI TENTANG KELEBIHAN DAN KEKURANGAN HARTA WARISAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Private Law, 3(3), 639–652. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3413