TANGGUNG GUGAT KEPERDATAAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK MS GLOW SECARA ILEGAL

  • ARINI PUTRI Fakultas Hukum Universitas
  • Aris Munandar Fakultas Hukum Universitas
Kata Kunci: Tanggung Gugat, Merek

Abstrak

Maraknya penggunaan Merek tanpa izin dengan cara mendompleng atau membonceng Merek yang telah terkenal atau telah memiliki reputasi yang  tinggi. Tindakan tersebut disebut sebagai Passing Off, yaitu tindakan yang secara instan mencoba untuk mengambil keuntungan dengan membonceng secara meniru milik pihak lain yang telah memiliki reputasi baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan 3 (tiga) metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian Berkaitan dengan Putusan Tersebut, penulis sepakat dengan putusan hakim, antara lain : Sengketa tersebut atas dasar adanya perbuatan melanggar hukum pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi penggugat baik materil dan inmateril. Ganti kerugian dan / atau penghentian perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek secara tanpa hak tersebut memang sudah sewajarnya dilakukan oleh penggugat. Keputusan majelis hakim untuk memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW" adalah tepat. MS GLOW telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu dari pada PS GLOW, yaitu pada tanggal 20 September 2016 tetapi dengan nama MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE bukan MS GLOW saja.

Referensi

A. BUKU-BUKU
Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Agus Riswandi Budi dan Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed 1, Cet VIII, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Arief Furkan, Pengantar Penelitian Hukum, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

Budi Maulana Insan. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten, dan Hak Cipta, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002 hlm 60

Farida Hasyim, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Firmansyah, Hery. Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011. hlm 38

Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Krisnani Setowati, Efridani, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Dan Tantangan Implementasinya Di Perguruan Tinggi, Kantor Hak Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2005.

Lindsey Tim, dkk. Ed., Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung, 2006.

Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, CitraAditya Bakti, Bandung, 2003,

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pusataka Belajar, Yogyakarta, 2017.
Murti Widiyastuti Sari, Asas-Asas Pertanggung Jawaban Perdata, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2020

Racmahdi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2016.

Wahyu Untara. Kamus Bahasa Indonesia Edisi Revisi Lengkap Untuk Pelajar, Mahasiswa & Umum, Indonesia Tera, Yogyakarta, 2014.

Wiratmo Dianggoro. Pembaharuan UU Merek dan Dampaknya bagi Dunia Bisnis, Artikel pada Jurnal Bisnis, Vol2, 2001. hlm 34

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 2013.

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Intelegasi Ekonomi, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2015.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006

Yahya Harahap M, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2017.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 2016.


B. JURNAL
Abdul Azis, Aan Handriani, Herlina Basri, Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan, Jurnal: Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 10, Maret 2019.

Dadan Samsudin, Hak Kekayaan Intelektual Dan Manfaatnya Bagi Lembaga Litbang, DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2016.

Dennys wiliam, Piatur Pangaribuan dan Rosdiana, “Legal Accountability the Suspect Theft of Eelectricity In the City of Balikpapan.” Jurnal lex suprema, no. 1 (Maret 2020)

Edward timoty lasut, Grace H. Tamponggangoy dan grace M. F. Karwur, “Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Lex Crimen, no. 12, 2021

Prasetyo Hadi Purwandoko. Selayang Pandang Hak Cipta, Merek, dan Paten. Makalah. Disampaikan dalam Pembinaan Hak Kekayaan Intelektual/Merek dagang bagi Industri Kecil/Menengah di Ruang Sidang Gedung Hapsari, 13 Juni 2007, Kerjasama Pusat Pengembangan dan Pelayanan HKI Lembaga Penelitian dan Pengabdian UNS dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Sukoharjo, 2007, hlm 14

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

D. PUTUSAN
Putusan Perkara Nomor: 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN. Niaga Sby
E. INTERNET
Kementertian Perdagangan Republik Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual, (Online) (http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual) Diakses 28 November 2022. Pukul 22.10 WITA

Yusril Yusuf, Riset dan Kekayaan Intelektual (KI), Materi Pembelajaran di Universitas Gadjah Mada diakses (Online) (http://web02.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wpcontent/uploads/sites/295/2017/05/Materi3HKIYusrilYusuf.pdf) Diakses 28 November 2022. Pukul 22.10 WITA
Diterbitkan
2023-10-31