Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt.G/2021/Pn Tentang Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah

  • Farah Sahirah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Arba Arba Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian, Peralihan, Akta Tanah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui kekuatan hukum akta dibawah tangan pada perjanjian jual beli atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik. Jenis Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Hukum Normatif. Dengan Metode Pendekatan Konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Analisis Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penafsiran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan hukum pada putusan No. 3/Pdt.G/2021/ PN Mtr adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum karena ada keterangan saksi pada persidangan. Majelis hakim memberi ijin/kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli/Peralihan hak atas tanah dengan sertipikat hak milik tersebut. Peralihan hak atas tanah tidak terjadi, sementara perjanjiannya tetap sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama dengan akta otentik. Sebaiknya setiap perjanjian dibuat oleh dan di hadapan Notaris.

Referensi

Buku

Angreni, Ni Kadek Ditha & Wairocana, I Gusti Ngurah, Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2018.

Artadi, I Ketut & Putra, I Dewa Nyoman Rai Asmara, Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Denpasar: Udayana University Press, 2010.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan, 2002.

H.M. Arba, Hukum Agraria Nasional, Cet.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Manulang, Rinto, Segala Hal Tentang Jual Beli, Yogyakarta: Buku Pintar, 2011.

Rismadewi, Avina & Utari, Anak Agung Sri, Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Dibawah Tangan, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2015

Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung:Mandar Maju, 2002.


Peraturan Perundang-undangan
Indonesia Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Diterbitkan
2023-06-27

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##