Analisis Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama Investasi Pembuatan Pabrik Mie Dan Bihun
(Studi Atas Putusan Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Mlg)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2198Kata Kunci:
Wanprestasi, Perjanjian Kerja sama, Akibat HukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerja sama Investasi Pembuatan Pabrik Mie Dan Bihun Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 98/Pdt.G/2019/PN Mlg. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Mlg yaitu berdasarkan dalil-dalil gugatan serta bukti-buktidari pihak penggugat. Akibat hukumnya adalah menyebabkan pihak Tergugat harus membayar kerugian yang diderita penggugat dan membayar biaya perkara.Referensi
Buku dan Jurnal
Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004
J. Satrio, Hukum Perikatan, Cet. 3, PT. Alumni, Bandung, 1999
MR. A. S. Hartkamp, Hukum Perikatan Ajaran Umum Perjanjian, Yrama Widya, Bandung, 2020
R. Subekti, Hukum Perjanjian. Cet.27, PT. Intermasa, Jakarta, 2014
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 187/PDT.G/2013/PN.JKT.BA.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 154/PDT/2014/PT.DKI.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 190 K/Pdt/2015.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 694/PK/Pdt/2017
Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004
J. Satrio, Hukum Perikatan, Cet. 3, PT. Alumni, Bandung, 1999
MR. A. S. Hartkamp, Hukum Perikatan Ajaran Umum Perjanjian, Yrama Widya, Bandung, 2020
R. Subekti, Hukum Perjanjian. Cet.27, PT. Intermasa, Jakarta, 2014
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 187/PDT.G/2013/PN.JKT.BA.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 154/PDT/2014/PT.DKI.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 190 K/Pdt/2015.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 694/PK/Pdt/2017
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Sundari Djolo Puri, L., & Arifin Dilaga, Z. (2023). Analisis Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama Investasi Pembuatan Pabrik Mie Dan Bihun: (Studi Atas Putusan Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Mlg). Private Law, 3(1), 154–161. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2198
Terbitan
Bagian
Articles