Analisis Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama Investasi Pembuatan Pabrik Mie Dan Bihun

(Studi Atas Putusan Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Mlg)

Penulis

  • Lale Sundari Djolo Puri a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2198

Kata Kunci:

Wanprestasi, Perjanjian Kerja sama, Akibat Hukum

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerja sama Investasi Pembuatan Pabrik Mie Dan Bihun Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 98/Pdt.G/2019/PN Mlg. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Mlg yaitu berdasarkan dalil-dalil gugatan serta bukti-buktidari pihak penggugat. Akibat hukumnya adalah menyebabkan pihak Tergugat harus membayar kerugian yang diderita penggugat dan membayar biaya perkara.

Referensi

Buku dan Jurnal
Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004

J. Satrio, Hukum Perikatan, Cet. 3, PT. Alumni, Bandung, 1999

MR. A. S. Hartkamp, Hukum Perikatan Ajaran Umum Perjanjian, Yrama Widya, Bandung, 2020

R. Subekti, Hukum Perjanjian. Cet.27, PT. Intermasa, Jakarta, 2014

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 187/PDT.G/2013/PN.JKT.BA.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 154/PDT/2014/PT.DKI.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 190 K/Pdt/2015.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 694/PK/Pdt/2017

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Sundari Djolo Puri, L., & Arifin Dilaga, Z. (2023). Analisis Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama Investasi Pembuatan Pabrik Mie Dan Bihun: (Studi Atas Putusan Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Mlg). Private Law, 3(1), 154–161. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2198

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama