Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Di Kopersi Pondok Pesantren Al-Mutma’innah Kediri

Penulis

  • Lalu Rival Brajanegara a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Aris Munandar Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2152

Kata Kunci:

Pelaksanaan Perjanjian, Pinjam mmeninjam uang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang di Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang. Metode penelitian dalam penulisan normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dilaksanakan dalam bentuk perjanjian baku yang dituangkan dalam surat perjanjian. Bentuk penyelesaian sengketa pada perjanjian pinjam meminjam uang milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah yaitu dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi), dengan cara negosisasi dan cara mediasi yang dilakukan dengan musyawarah mufakat atau dengan cara kekeluargaan yang langsung melibatkan kedua belah pihak.

Referensi

Buku
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumi, 1981.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan VIII, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan XI, Intermesa, Jakarta, 1987.


Peraturan-Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Website
https://republika.co.id, Ani Nursalikah, Peran Pesantren Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Brajanegara, L. R., & Munandar, A. (2023). Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Di Kopersi Pondok Pesantren Al-Mutma’innah Kediri. Private Law, 3(1), 105–113. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2152

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>