Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Dalam Layanan Jasa Kontraktor Antara PT. Permata Karya Lombok Dengan PT. Jaya Raharja

Penulis

  • Abdul Jihad Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1189

Kata Kunci:

Kerjasama, Layanan, Kontraktor

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan dan pertanggungjawaban para pihak dalam hal terjadi cidera janji dalam perjanjian kerjasama layanan jasa kontraktor antara PT.Permata Karya Lombok dengan PT.Jaya Raharja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)prosedur pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang artinya kedua belah pihak bebas menentukan isi perjanjian tanpa campur tangan pihak lain dengan ketentuan tidak dilarang oleh undang-undang.(2) Pertangungjawaban para pihak dalam hal terjadi cidera janji yaitu penyelesainnya dengan cara negosiasi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian sengketa untuk mencapai kesepakatan

Referensi

Buku-Buku
R.Setiawan,1986, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.

Titik Triwulan dan shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien,Prestasi Pustaka,Jakarta.

Sri Soedewi Masjchun Sofwan, 1982, Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, Yogyakarta.

Skripsi/Artikel atau Jurnal
Budianta, Aziz. Pengembangan wilayah perbatasan sebagai upaya pemerataan pembangunan wilayah di Indonesia. SMARTek, 2010.

Fajri Dani, Tanggung Jawab Kontraktor Dalam Hal Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi revitalisai Jam Gadang, Universitas Andalas,2020.

PT. PP Persero.- General Contraktor,2003,Kontraktor Bangunan Gedung dan Sipil, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.

Apit Nurwidijanto, Pelaksanaan perjanjian Pemborongan bangunan pada PT.Purikencana Mulyapersada di Semarang,Universitas Diponegoro Semarang,2007,hlm 24.
Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia,Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang jasa konstruksi.

Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Indonesia, Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Diterbitkan

2022-06-09

Cara Mengutip

Jihad, A., & Jaya Subadi, E. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Dalam Layanan Jasa Kontraktor Antara PT. Permata Karya Lombok Dengan PT. Jaya Raharja. Private Law, 2(2), 495–503. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1189

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama