Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Dalam Layanan Jasa Kontraktor Antara PT. Permata Karya Lombok Dengan PT. Jaya Raharja
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1189Kata Kunci:
Kerjasama, Layanan, KontraktorAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan dan pertanggungjawaban para pihak dalam hal terjadi cidera janji dalam perjanjian kerjasama layanan jasa kontraktor antara PT.Permata Karya Lombok dengan PT.Jaya Raharja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)prosedur pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang artinya kedua belah pihak bebas menentukan isi perjanjian tanpa campur tangan pihak lain dengan ketentuan tidak dilarang oleh undang-undang.(2) Pertangungjawaban para pihak dalam hal terjadi cidera janji yaitu penyelesainnya dengan cara negosiasi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian sengketa untuk mencapai kesepakatanReferensi
Buku-Buku
R.Setiawan,1986, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
Titik Triwulan dan shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien,Prestasi Pustaka,Jakarta.
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, 1982, Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, Yogyakarta.
Skripsi/Artikel atau Jurnal
Budianta, Aziz. Pengembangan wilayah perbatasan sebagai upaya pemerataan pembangunan wilayah di Indonesia. SMARTek, 2010.
Fajri Dani, Tanggung Jawab Kontraktor Dalam Hal Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi revitalisai Jam Gadang, Universitas Andalas,2020.
PT. PP Persero.- General Contraktor,2003,Kontraktor Bangunan Gedung dan Sipil, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Apit Nurwidijanto, Pelaksanaan perjanjian Pemborongan bangunan pada PT.Purikencana Mulyapersada di Semarang,Universitas Diponegoro Semarang,2007,hlm 24.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia,Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang jasa konstruksi.
Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Indonesia, Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
R.Setiawan,1986, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
Titik Triwulan dan shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien,Prestasi Pustaka,Jakarta.
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, 1982, Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, Yogyakarta.
Skripsi/Artikel atau Jurnal
Budianta, Aziz. Pengembangan wilayah perbatasan sebagai upaya pemerataan pembangunan wilayah di Indonesia. SMARTek, 2010.
Fajri Dani, Tanggung Jawab Kontraktor Dalam Hal Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi revitalisai Jam Gadang, Universitas Andalas,2020.
PT. PP Persero.- General Contraktor,2003,Kontraktor Bangunan Gedung dan Sipil, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Apit Nurwidijanto, Pelaksanaan perjanjian Pemborongan bangunan pada PT.Purikencana Mulyapersada di Semarang,Universitas Diponegoro Semarang,2007,hlm 24.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia,Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang jasa konstruksi.
Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Indonesia, Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Unduhan
Diterbitkan
2022-06-09
Cara Mengutip
Jihad, A., & Jaya Subadi, E. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Dalam Layanan Jasa Kontraktor Antara PT. Permata Karya Lombok Dengan PT. Jaya Raharja. Private Law, 2(2), 495–503. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1189
Terbitan
Bagian
Articles