Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Di Kabupaten Bima Ditinjau Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007

  • Isdiatul Islamiah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Prosedur, Pengangkatan Anak, Peraturan Pemerintah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengangkatan anak di Kabupaten Bima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan kendala dalam proses pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah dan untuk mengetahui kendala dalam proses Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian empiris. Hasil penelitian dalam pengangkatan anak pada Masyarakat Kabupaten Bima ditinjau Menurut Peraturan Pemerintah, bagaimana proses pengangkatan anak yang terjadi ditengah masyarakat Kabupaten Bima dan apa saja kendala dalam proses pengangkatan anak. Hambatan yang ditemui di lapangan, kendala masyarakat dalam Proses Pengangkatan Anak  sehingga masyarakat tidak meminta putusan ahir pengangkatan anak berdasarkan Peraturan pemerintah.

Referensi

BUKU
Mustofa Sy, 2008, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Cet I, Kencana Prenada, Media Group, Jakarta.

R. Subekti, 1998, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung
Soedharyo Soimin,2001, Hukum Orang dan Keluarga, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pegangkatan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, LN Nomor 297, Tahun 2014, TLN Nomor 5606, Pasal 12
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pegangkatan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, LN Nomor 297, Tahun 2014, TLN Nomor 5606, Pasal 13.
Diterbitkan
2022-06-08