Tinjauan Hukum Pelaksanaan Izin Pinjam Pakai Gor Mampis Rungan Antara Pihak Pengelola Dengan Masyarakat

Studi Di Kabupaten Sumbawa

  • Atika Maulina Yuniasrah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arief Rahman Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Izin, Pinjam Pakai, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses perizinan pinjam pakai GOR Mampis Rungan Kabupaten Sumbawa dan bagaimana pertanggung jawaban pihak peminjam jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai GOR Mampis Rungan. Penlitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini adalah proses perizinan pinjam pakai GOR Mampis Rungan, yaitu calon peminjam mengajukan surat permohonan peminjaman GOR kepada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, kemudian diperoses dan dianalisis oleh bidang olahraga, apabila telah disetujui maka akan diterbitkan surat izin peminjaman. Jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai GOR Mampis Rungan Kabupaten Sumbawa yaitu berupa ganti rugi dalam bentuk materiil dan non materiil.

Referensi

Buku

Abdulkadir Muhammad , 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta
Salim H.S., 2006, HUkum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim H.S, 2013, Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro Raden, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bale Bandung, Jakarta

Peraturan-peraturan

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah

Indonesia, Pasal 1740 KUH Perdata tentang farasa pinjam pakai.

Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Retribusi Daerah

Indonesia, Pasal 1365 KUH Perdata tentang wanprestasi
Diterbitkan
2022-06-08