Analisis Yuridis Pemberian Izin Poligami Karena Istri Tidak Memenuhi Kebutuhan Batin

Studi Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 308/Pdt.G/2020/PA.Mtr

  • Ni Wayan Girisawitri Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Kebutuhan Batin

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana alasan dan syarat pemberian izin poligami menurut hukum, dan bagaimana analisis yuridis terhadap pemberian izin poligami karena istri tidak memenuhi kebutuhan batin dalam putusan nomor 308/Pdt.G/2020/PA.Mtr. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan sebagai refrerensi untuk penelitian serupa. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Beberapa hasil temuan penulis yang berkaitan dengan alasan dan syarat pemberian izin poligami yakni menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum oleh Hakim dalam memberikan putusannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 4 ayat (2) huruf (a) yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Karena di katakana bahwa istri kurang mampu lagi melayani kebutuhan batin sang suami. Dengan alasan tersebut seharusnya jelas kebutuhan batin yang seperti apa yang sudah tidak mampu di layani oleh istri sehingga bisa terlihat alasan yang jelas terkait memberikan izin untuk berpoligami.

Referensi

Buku-Buku
Beni Ahmad Saebani, 2008, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang, Cet.1, Pustaka Setia, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Grahamedia press, 2013
Tri Rama, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Karya Agung, Surabaya
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Diterbitkan
2022-06-08