Derden Verzet Terhadap Konstatering (Penetapan Batas-Batas Tanah) Ketua Pengadilan Negeri
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4973Keywords:
Third-party opposition; Determination; Land Boundary Determination.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa pihak ketiga melakukan perlawanan terhadap penetapan konstatering Ketua Pengadilan Negeri Praya, serta untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan dari Pengadilan Negeri dalam melakukan konstatering terhadap tanah milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara terdahulu. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun hasil dalam penelitian ini, alasan pihak ketiga mengajukan derden verzet dalam putusan karena pembantah sangat keberatan dengan dirugikannya hak-haknya sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang dibuktikan dengan Surat Hak Milik nomor 610 Desa Mekarsari atas nama Yunita Yusuf, yang akan dilakukannya konstatering oleh Pengadilan Negeri Praya. Selanjutnya pembantah tidak dilibatkan sebagai pihak yang berperkara dalam perkara terdahulu. Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Praya dalam putusan Nomor 77/Pdt.Bth/2019/PN.Pya adalah Majelis Hakim menolak bantahan Pembantah karena dianggap mengajukan bantahan yang tidak beralasan hukum dan pembantah tidak bisa membuktikan dalil bantahannya mengenai kepemilikannya terhadap tanah sengketa dalam perkara a quo. Akan tetapi didalam perkara konstatering ternyata pihak ketiga yang melakukan derden verzet mampu membuktikan sebagian objek konstatering sebagai hak miliknya sesuai sertifikat hak milik nomor 610 Desa Mekarsari atas nama Yunita Yusuf.References
Asikin, A. d. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers.
Ghansham Anand, F. S. (2015). Problematika Upaya Peninjauan Kembali Perkara Perdata dalam Tata Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata, 9.
Harahap, M. Y. (1993). perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta serta Putusan Pengadilan & Arbitrase & Standar Hukum Eksekusi, Cet I . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hsb, P. H. (2015). Tinjauan Yuridis tentang Upaya-Upaya Hukum. Jurnal Yurisprudentia, 43.
Ishaq, H. (2016). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta CV.
Makaroa, M. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
Maramis, I. W. (2017). Perlawanan Pihak Ketiga (Derden verzet) sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi. Jurnal Lex Administratum, 34.
Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, . Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Puspa, Y. P. (1997). Kamus Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.
Rambe, R. (2000). Hukum Acara Perdata Lengkap. Jakarta: Sinar Grafika.
Retnowulan Sutantio, I. O. (n.d.). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek.
Sari, E. (2022). Analisis Hukum Keabsahan Sita Eksekusi Oleh Pengadilan Terhadap Objek Eksekusi yang Beralih Kepada Pihak Ketiga.
Sitorus, S. (2018). Upaya Hukum dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden verzet). Jurnal Hikmah, 63.
Subekti, R. (1997). Hukum Acara Perdata. Bandung: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.
Supomo, R. (2004). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradya Paramita.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan nomor 77/Pdt.Bth/2019/PN.Pya
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2012 yang diubah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 mengenai derden verzet
Ghansham Anand, F. S. (2015). Problematika Upaya Peninjauan Kembali Perkara Perdata dalam Tata Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata, 9.
Harahap, M. Y. (1993). perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta serta Putusan Pengadilan & Arbitrase & Standar Hukum Eksekusi, Cet I . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hsb, P. H. (2015). Tinjauan Yuridis tentang Upaya-Upaya Hukum. Jurnal Yurisprudentia, 43.
Ishaq, H. (2016). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta CV.
Makaroa, M. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
Maramis, I. W. (2017). Perlawanan Pihak Ketiga (Derden verzet) sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi. Jurnal Lex Administratum, 34.
Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, . Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Puspa, Y. P. (1997). Kamus Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.
Rambe, R. (2000). Hukum Acara Perdata Lengkap. Jakarta: Sinar Grafika.
Retnowulan Sutantio, I. O. (n.d.). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek.
Sari, E. (2022). Analisis Hukum Keabsahan Sita Eksekusi Oleh Pengadilan Terhadap Objek Eksekusi yang Beralih Kepada Pihak Ketiga.
Sitorus, S. (2018). Upaya Hukum dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden verzet). Jurnal Hikmah, 63.
Subekti, R. (1997). Hukum Acara Perdata. Bandung: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.
Supomo, R. (2004). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradya Paramita.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan nomor 77/Pdt.Bth/2019/PN.Pya
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2012 yang diubah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 mengenai derden verzet
Downloads
Published
2025-02-28
How to Cite
Azizah, F. N., M. Faisal, & M. Zainuddin. (2025). Derden Verzet Terhadap Konstatering (Penetapan Batas-Batas Tanah) Ketua Pengadilan Negeri. Private Law, 5(1), 141–149. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4973
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.