Legalitas Pemanfaatan Kawasan Hutan Sebagai Lahan Pertanian Oleh Masyarakat Di Kabupaten Dompu

  • Muzakir Muzakir Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan serta legalitas dari pemanfaatan kawasan hutan oleh Masyarakat di Kabupaten Dompu. Kawasan hutan adalah suatu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap, pemanfataan kawasan hutan tersebut harus dilakukan dengan tidak merusak kelestarian hutan tersebut. Berdasarkan fungsinya, Pemanfaatan kawasan hutan hanya dapat dilaksanakn di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris (observational research) dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Peraturan Perudang-Undangan (Statute Aproach, Pendekatan Konseptual (Conceptual Aproach, dan Pendekatan Sosiologis (Sosiological Approach). Hasil dari penelitian ini yaitu yang Pertama, berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan di kabupaten dompu yaitu mulai dari dengan melakukan rehabilitasi kawasan hutan, lalu melakukan sosialisasi, pengarahan dan/atau bimbingan serta pemantauan terhadap masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan hutan tersebut. Kedua, secara legalitas, terdapat kawasan yang dimanfaatkan secara legal dan terdapat pula yang illegal. Namun didalam pelaksanaannya walaupun masyarakat telah mendapatkan izin untuk melaksanakan pemanfaatan kawasan, tetapi belum bisa dilaksanakan secara maksimal dan tidak sesuai dengan ketentuan.

References

Buku
Supriadi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2010.

Tim UJDIH BPK DI Yogyakarta, Pemanfaatan Hutan, Yogyakarta, 2018.
Jurnal
Khairudin, M. Yazid Fathoni, Tinjauan Yuridis Terhadap Pengelolaaan Hutan Oleh Masyarakat Di Kawasan Geopark Rinjani (Studi Di Hutan Benang Kelambu Lombok Tengah), Jurnal Private Law Fakultas Hukum, Universitas Mataram,2023, Vol.3 No.1, hlm.138.

Internet
Mujtahidin, 52 Persen Hutan Dompu Kritis, di akses dari https://www.rri.co.id/daerah/345604/52-persen-hutan-dompu-kritis, pada tanggal 2 september 2023.

Peraturan dan Undang-undang

Indonesia, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, LN No. 167 Tahun 1999, TLN No. 3888.

Indonesia, Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Perehutanan Sosial, BN No.1663 Tahun 2016

Indonesia, Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perehutanan Sosial, BN No.320 Tahun 2021.

Indonesia, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaaan Kehutanan, LD No.14 Tahun 2019.

Indonesia, Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, LN No.33 Tahun 2021, TLN No.6635

Indonesia, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Wawancara
Bapak Ikhsan, S.P., penyuluh ahli madya KPH Toffo Pajo, hasil wawancara pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023.

Bapak Andang Mahdir, S.Hut., Kepala BKPHP Tambora, hasil wawancara pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023.

Bapak Supardin, Anggota KTH, hasil wawancara pada hari sabtu, tanggal 30 Desember 2023
Published
2024-06-12
How to Cite
Muzakir, M., & Rahman, A. (2024). Legalitas Pemanfaatan Kawasan Hutan Sebagai Lahan Pertanian Oleh Masyarakat Di Kabupaten Dompu. Private Law, 4(2), 408-418. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/4860