TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN WARISAN PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 0877/Pdt.G.2013/PA.SEL)

  • Halid Hasbi
  • Sahruddin Sahruddin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan pembagian harta bersama dan warisan dalam perkawinan poligami seta apa dasar pertimbangan hukum Majelis hakim Hakim mengenai pembagian harta bersama dan warisan pada perkawinan polgami dalam putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 0877/Pdt.G.2013/PA.SEL. Metodologi penelitian dalam penelitian ini jenisnya penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan  (statute aproach). Sedangkan analisis data mengunakan diskriptif kualitatif yaitu menggambarkan data dari bahan hukum yang diperoleh sesuai dengan permasalahan. Hasil Penelitian, dalam pembagian harta bersama dan warisan dalam perkawinan polgami ini adalah Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan isteri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami isteri, isteri pertama dan isteri kedua. Adapun cara pembagiannya adalah untuk isteri pertama 1/2 ditambah 1/3 dari harta bersama. Adapun pertimbangan hokum majelis Hakim adalah harta waris dibagi setelah terlebih dahulu diselesaikan pembagian harta bersama (gono-gini) sedangkan dasar yang digunakan untuk pembagian harta warisnya menggunakan al Quran  Surat An-Nisa.

References

A. Buku
A. Damanhuri H. R, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2012.
Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Cet.3, Bina Aksara, Jakarta, 1986.
Amirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia Masalah-Masalah Krusial, Cet. 1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Bibit Suprapto, Liku-Liku Poligami, Al Kautsar, Yogyakarta, 1990.
Effendi Perangin, Hukum Waris, Cetakan Kedua Belas,PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, PT Rafika Aditama, Bandung, 2011.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta , 2005

B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Indonesia, Instruksi Presdiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 561 K/Sip/1968

C. Internet
https://pdb-lawfirm.id/pembagian-waris-menurut-hukum-islam/, diakses Pada 24 Desember 2020, Pukul 13:30 WITA.
https://disdukcapil.kutaibaratkab.go.id/read/40/undang-undang-tentang-perkawinan-.html.html, diakses pada jam 00.05 WITA tanggal 29 April 2020).
http://repository.unpas.ac.id>...PDF
Published
2021-08-03
How to Cite
Hasbi, H., & Sahruddin, S. (2021). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN WARISAN PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 0877/Pdt.G.2013/PA.SEL). Private Law, 1(2), 251-260. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.270