Implementasi Penerapan Upah Minimum Kota Mataram Terhadap Pekerja Pada PT. Indofarma Global Medika
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3928Keywords:
Implementasi, Upah Minimum Kota, PekerjaAbstract
Pemberian Upah Minimum merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan dalam memberikan hak bagi pegawainya dalam hal ini PT. Indofarma Global Medika yang berdomisili di kota Mataram yang memiliki pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Penerapan upah minimum Kota Mataram terhadap pekerja pada PT. Indofarma Global Medika yang diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561 – 793 Tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2023. Yang menetapkan upah minimum Kota Mataram sebesar Rp. 2.598.079 dikatakan sudah terimplementasi karena faktor yuridis dan faktor non yuridis yang diterapkan oleh PT. Indofarma Global Medika.