Implementasi Penerapan Upah Minimum Kota Mataram Terhadap Pekerja Pada PT. Indofarma Global Medika

Authors

  • Nadia Prihatiningrum Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Husni , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3928

Keywords:

Implementasi, Upah Minimum Kota, Pekerja

Abstract

Pemberian Upah Minimum merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan dalam memberikan hak bagi pegawainya dalam hal ini PT. Indofarma Global Medika yang berdomisili di kota Mataram yang memiliki pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Penerapan upah minimum Kota Mataram terhadap pekerja pada PT. Indofarma Global Medika yang diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561 – 793 Tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2023. Yang menetapkan upah minimum Kota Mataram sebesar Rp. 2.598.079 dikatakan sudah terimplementasi karena faktor yuridis dan faktor non yuridis yang diterapkan oleh PT. Indofarma Global Medika.

Downloads

Published

2024-02-21

How to Cite

“Implementasi Penerapan Upah Minimum Kota Mataram Terhadap Pekerja Pada PT. Indofarma Global Medika”. 2024. Private Law 4 (1): 139-49. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3928.

Most read articles by the same author(s)