1.
Implikasi Pasal 50 huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perusahaan Waralaba (Franchise). prlw [Internet]. 16 Juni 2025 [dikutip 4 Oktober 2025];5(2):483-92. Tersedia pada: https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/7240