Studi Tentang Sistem Kontrol Nasional Hukum Indonesia Terhadap Perdagangan Internasional Senjata Kecil Dan Senjata Ringan
DOI:
https://doi.org/10.29303/0jcwze46Kata Kunci:
sistem kontrol nasional, hukum indonesia, perdagangan internasional, senjata kecil, senjata ringanAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menguraikan urgensi Indonesia untuk meratifikasi Arms Trade Treaty yang kemudian menganalisis dan menguraikan model ideal pengaturan mekanisme kontrol perdagangan senjata kecil dan senjata ringan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa begitu banyak perdagangan senjata kecil dan senjata ringan yang dilakukan secara illegal masuk ke wilayah hukum Indonesia maka Indonesia sangat urgen untuk melakukan ratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) ke dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Meratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) penting bagi Indonesia untuk mengurangi peredaran senjata yang digunakan untuk kejahatan kemanusiaan, genosida, dan pelanggaran HAM. Urgensi Indonesia meratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) terletak pada dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas regional dan upaya global dalam mengurangi penyebaran senjata ke wilayah yang tidak stabil. Ratifikasi Arms Trade Treaty (ATT) akan menunjukkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam mengatasi perdagangan senjata ilegal yang dapat memicu konflik dan krisis kemanusiaan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai aktor yang bertanggung jawab dalam isu keamanan internasional. Model Ideal pengaturan mekanisme kontrol perdagangan senjata kecil dan senjata ringan diperlukan dua bentuk sistem kontrol yaitu sistem kontrol berbentuk soft dan berbentuk hard yang meliputi kerangka hukum dan legislasi yang kuat, infrastruktur kelembagaan dan operasional, transparansi dan akuntabilitas, serta kerja sama regional dan internasional.
Referensi
Buku , Artikel dan Media Online
Abintoro Prakoso, Teori Hukum ( Legal Theory ),cetakan ke 2, Yogyakarta, LaksbangJustitia, 2022.
Ade Maman Suherman,2015. Hukum Perdagangan Internasional; Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang. Jakarta Timur,Sinar Grafika.
Andrea Edoardo Varisco, Manon Blancafort,Yulia Yarina, and Dvid Atwood, Realitas,Tantangan dan Peluang; Traktat Perdagangan Senjata di Kawasan Asia-Pasifik, Swiss, Small Arms Survey,2024
David Doresta Wijaya dan Nurul Mubin,2024, Teori Kedaulatan Negara, WISSEN : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora ,Volume. 2 No. 4
Dizar Ramadhan Sabana, Curie Maharani,Iis Gindarsah, 2023. Tren Pasar Senjata Global dan Pengembangan Industri Pertahanan Indonesia, Jakarta Timur, Laboratorium Indonesia 2045.
Erika Kurnia,2023, Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal oleh Sipil Kompas.com , https://www.kompas.id/baca/metro/2023/08/21
Eva Nave,2019, The Importance of the Arms Trade Treaty for the
Implementation of the Sustainable Development Goals, Journal of Conflict & Security Law, Oxford University Press.
Iis Gindarsah, Curie Maharani,Reine Prihandoko,Febry Triantama dan Guntur Lebang, 2021. Dinamika Persenjataan Global dan Proyeksi Pembangunan Pertahanan Indonesia 2045, Jakarta Timur, Laboratorium Indonesia 2045.
Ilyas Istianur Praditya,2023, Impor Senjata Indonesia Capai Rp 1,5 Triliun, Paling Banyak dari Korea Selatan, Liputan6.com, https://www.liputan6.com/bisnis/read/5371110
J.D. Kenneth Boutin,2009, “Appendix 1: Key Defense-Industrial and Arms Trade-Related Terms,” dalam The Modern Defense Industry: Political, Economic, and Technological Issues, diedit oleh Richard A Bitzinger (Santa Barbara: ABC-CLIO, 2009), 321.
John D.Maurer, 2021. The Purposes of Arms Control, Texas National Security Review Volume 2.
II. Peraturan dan Perjanjian Internasional
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan.
United Nations, Arms Trade Treaty
WTO,General Agreement on Tariffs and Trade ( GATT)






