Kendala Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Kawasan Bandara sebagai Proyek Strategis Nasional
DOI:
https://doi.org/10.29303/gpv87f19Kata Kunci:
Pejabat Pembuat Akta Tanah; Peralihan Hak Atas Tanah; Kawasan Bandara; Proyek Strategis Nasional; Hukum Pertanahan.Abstrak
Peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum yang harus dilaksanakan secara tertib dan menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Dalam konteks pembangunan kawasan bandara sebagai Proyek Strategis Nasional, proses peralihan hak atas tanah berlangsung dalam skala besar dan waktu yang relatif cepat, sehingga menempatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada posisi yang strategis sekaligus menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi PPAT dalam peralihan hak atas tanah di kawasan bandara sebagai Proyek Strategis Nasional serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh pendekatan socio-legal untuk memahami praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi PPAT meliputi aspek yuridis, administratif, dan sosiologis, seperti ketidakjelasan status hukum tanah, ketidaksinkronan data pertanahan, serta adanya ikatan sosial dan historis masyarakat terhadap tanah. Kendala tersebut menuntut PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan independensi dalam menjalankan kewenangannya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran PPAT sangat menentukan terwujudnya kepastian hukum peralihan hak atas tanah di kawasan bandara, sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum guna menjamin perlindungan hukum bagi para pihak.
Referensi
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2015.
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.
Hartanto, J. Andy. Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar. Surabaya: LaksBang Justitia, 2014.
Marhel. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.
Rubaie, Achmad. Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia Publishing, 2012.
Salim HS. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Wahid, Muchtar. Problematika Hukum Peralihan Hak atas Tanah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52).
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.






