Perjanjian Nominee Sebagai Penyelundupan Hukum Dalam Kepemilikan Tanah Oleh WNA: Analisis Yuridis Terhadap Putusan PN Denpasar

Penulis

  • I Komang Adisena Universitas Hangtuah

DOI:

https://doi.org/10.29303/nmtw4y41

Kata Kunci:

perjanjian nominee, warga negara asing, hak milik atas tanah

Abstrak

Penelitian ini menganalisis eksistensi perjanjian nominee dalam praktik kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) dengan studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS. Isu ini muncul akibat praktik penggunaan perjanjian nominee sebagai sarana penyelundupan hukum untuk menguasai hak milik atas tanah yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang umumnya membahas perjanjian nominee dari perspektif kebebasan berkontrak atau aspek keabsahan perjanjian semata, penelitian ini secara spesifik menempatkan perjanjian nominee dalam kerangka doktrin fraus legis dan asas nasionalitas dalam hukum agraria. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum perjanjian nominee dalam kepemilikan tanah oleh WNA dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan perjanjian tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian nominee secara teoritis dapat bertumpu pada asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata, penggunaannya untuk memberikan penguasaan hak milik kepada WNA menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA. Putusan pengadilan menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan bentuk fraus legis yang tidak hanya melanggar asas nasionalitas, tetapi juga mengaburkan prinsip keadilan agraria. Kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan konstruksi yuridis bahwa perjanjian nominee dalam konteks pertanahan bukan sekadar persoalan keabsahan kontraktual, melainkan bentuk penyimpangan sistemik terhadap rezim hukum agraria nasional yang menuntut pembatasan normatif yang lebih tegas.

Referensi

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interperpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Bachtiar Mustafa, Hukum Agraria Dam Perspektif, Remaja Karya, Bandung, 1985.

Duane R. Monette, Thomas J. Sullivian, dan Cornell R. Dejong. Applied Social Research, New York, Chicago, San Fransisco, Holt Rinehart and Winston Inc, 1986.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan. 2007.

Jaya Setiabudi, Tata Cara Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya, Buku Pintar, Jakarta.

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2004.

Kie, Tan Tong, Studi Notaris dan Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru, Jakarta, 2007.

Koeswadji. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL), 2003.

Kusumahadi, Asas-asas Hukum Perdata, Yogyakarta, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 2001.

Mamudi, Sri dan Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011.

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada , 2011.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Pranada Media Group, 2008.

R. Soeroso, Perjanjian Di Bawah Tangan, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Ruchiyat, Eddy. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung: PT. Alumni. 2006.

Soerjono Soekanto, Pengantar Peneltian Hukum, UI Press, Jakarta, 1998.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT Intermasa, 2005.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT Intermas, 2001.

Sudikmo Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007.

Sumardjono, Maria S.W. Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Jakarta: Kompas. 2007.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti. 1999.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika. 2002.

Yusriyadi. Tebaran Pemikiran Kritis Hukum & Masyarakat. Malang: Surya Pena Gemilang. 2010.

Diterbitkan

2026-02-08

Cara Mengutip

“Perjanjian Nominee Sebagai Penyelundupan Hukum Dalam Kepemilikan Tanah Oleh WNA: Analisis Yuridis Terhadap Putusan PN Denpasar”. 2026. Private Law 6 (1): 314-22. https://doi.org/10.29303/nmtw4y41.