Analisis Putusan Nomor 2932/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr Tentang Pelunasan Hutang Pada Perbankan Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.29303/x06rxs57Kata Kunci:
tanggung jawab, perkawinan, perceraian, hutangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hutang-hutang suami-Isteri dan pertanggungjawaban atas pelunasan hutang setelah perceraian serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap hutang suami-istri setelah perceraian dalam Putusan Nomor 2932/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang, norma-norma, kaidah-kaidah, konsep-konsep hukum. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian atau analisis, kedudukan hukum hutang suami-istri setelah perceraian berdasarkan hukum positif di Indonesia dan mengenai pertanggungjawaban terhadap utang untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bawaan masing-masing pihak berdasarkan hasil kesepakatan dan putusan hakim. Dasar pertimbangan hakim terhadap hutang suami-istri setelah perceraian dalam Putusan Pengadilan Nomor 2932/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr bahwa hakim menerima gugatan penggugat ditetapkan sebagai hutang bersama karena, hutang yang di buat tersebut merupakan kesepakatan antar kedua belah pihak.
Referensi
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Depok.
Abdul Manan, 2023, Hukum Materil Dalam Praktek Pradilan Agama,Pustaka Bnagsa, Jakarta.
AL. Wisnubroto, 2014, Praktik Persidangan Pidana, Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta, hlm. 151
Budi Susilo, 2007, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Chairuman P. Dan Suhrawardi KL, Hukum Perjanjian Dalam Islam.Sinar Grafika, Jakarta, hlm,136-199
Damanhuri HR, 2007, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. CV Mandar Maju, Bandung,hlm. 32
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 2007, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, PT Bina Aksara Jakarta, hlm, 4.
Happy Susanto, 2008, “Pembagian Harta Gono Gini saat terjadinya perceraian”, cet II, Visi Media, Jakarta,hlm.2
H. Ishaq, 2016, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi,Alfabeta CV , Bandung, hlm 98
Ichjanto, 2003, Perkawinan Campuran dalam Negara Republik Indonesia Cet.1,Jakarta, hlm. 17.
J Satrio, 1999, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bakti,Bandung, hlm.214.
Lilik Mulyadi, Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya,2007,hlm.136
Lilik Mulyadi, 2010, Seraut Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, Hal. 29.
L. Yahya Harahap, 1993, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Pustaka Kartini, Jakarta, hlm. 299.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal. 190
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, hlm. 35.
M.A Tihami dan Sohari, Fikih Munakahat, 2014, “Kajian Fikih Nikah Lengkap”, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta,.hlm.8
M. Ali Hasan, 2004, Berbagai-bagai Macam Transaksi dalam Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm.72
Moh Idris Ramulyo, 2006, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 60.
M. Yahya Harahap, 1993, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Pustaka Kartini, Jakarta, hlm. 299.
Poerdamito, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 1136
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safiodin, 1986 Op.Cit.,Hukum dan Keluarga, Alumni., Bandung, hlm.89
R.Subekti dan R. Titrosudibyo, 1992, Kitab Undan – Undang Hukum perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 451.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, 1986, Hukum Orang dan Keluarga. Cet. 5, Alumni Bandung, hlm. 61
Soemiyati., 1982, Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang no. 1, tahun 1974, tentang Perkawinan) Yogyakarta, Hal. 12
Soemiyati, 2004, Hukum Perkawinan Islam, Liberti, Yogyakarta, hlm. 99
Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet ke 31, PT. Intermasa, Jakarta, hlm. 42-44.
Salim, 2015, Perbandingan Hukum Perdata,Cet.2, Rajawali Pers, Jakarta, hlm.161
Vindira Shafa Clarisha dkk., 2022, “Kedudukan Harta Bersama Yang Dijadikan Objek Jaminan Hak Tanggungan Dalam Hutangpiutang dan Diekksekusi Oleh Pengadilan”,Iblam Review., Vol 2 Nomor 1 2022. Universitas Bandar Lampung, hlm. 52-57
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, hlm.35.
Jurnal/ Skripsi
Agustin Hanapi, M. Furqan, Konsep Penyelesaian Utang Bersama Suami Istri Ditinjau Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, ( Journal, Fkultas Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh), Aceh, 2023, hlm. 4-5.
Baiq Riadatul Hasanah, Kewajiban Suami Istri Terhadap Hutang Piutang Bersama Setelah Terjadinya Perceraian Menurut Putusan Putusan Nomor 499/Pdt.G/2018/PA.Mtr. (Skripsi Fakultas Hukum Hukum Universitas Mataram), Mataram,2022.
Bela Nur Azizah,Pertanggungjawaban Suami Istri Terhadap Hutang Bersama Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang), Malang, 2023.
Haryono Daud & Ajub Ishak, “Pembebanan Hutang Bersama dalam Putusan Pengadilan Agama Tilamuta (Studi Atas Dasar Hukum Kewenangan Peradilan Agama dalam Memutuskan Perkara Nomor. 53/Pdt.G/2012/PA.Tlmt)”, As-Syams Jurnal Hukum Islam Vol. 1 No. 1. Juli 2020 dalam https://e-journal.iaingorontalo.ac.id diakses pada 11 Agustus 2022, Jam 04:20 Wita.
M. Furqan , Agustin Hanapi ,Konsep Penyelesaian Uutang Bersama Suami istri I Ditinjau Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif, (Jurnal, Progran Studi S1 Ilmu Hukum,Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh,Aceh,2023,hlm. 6.
Julius Martin Saragih, Yunanto, dan Herni Widanarti, Pertanggungjawaban Hutang-Hutang Persatuan Setelah Putusnya Perkawina. Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, (Jurnal Universitas Diponegoro), Semarang, 2017.
Sesa Satria Pratama, Tanggung Jawab Hutang Suami-Istri Setelah Perceraian ( STUDI PUTUSAN NOMOR 143/Pdt.G/2013/MS.Ttn). (Jurnal ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram), 2020.
Peraturan- Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, UU No.4/1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undang-undang.
Indonesia, Undang-undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004, Pasal, 1.
Indonesia, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Internet
Admin BFIF Subekti, Definisi Utang : Jenis, Manfaat, Risiko, dan Cara Mengelolanya - BFIF, http, diakses pada 26 August 2024, Jam 08:34, Wita.
Indra Setiawan, Kedudukan Harta Bawaan Dan Harta Bersama Menurut Undang-Undang Perkawinan, https://www.indrasatrianis.com/kedudukan-harta-bawaan-dan-harta-bersama-menurut-undang-undang-perkawinan/, diakses pada 24 september 2024, jam 11:06
Juneidi D Kamil SH, ME, CRA, https://www.koridor.online/utang-menurut-uu-kepailitan-dan-pkpu/ diakses pada 23 September 2020 13:50
Malaysia,Conference.kuis.edu.my, Isu-isu Terhadap Tuntutan Harta Sepencarian di Bawah Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Selangor 2003, http://conference.kuis.edu.my/irsyad/eproceeding/2016/1012-irsyad-2016.pdf. diakses pada tanggal 20 April 2017, Jam 08:30 Wita.
Muh. Aidil Akbar, https://www.legalkeluarga.id/apakah-hutang-termasuk-harta-gono-gini/ diakses pada 29 Desember 2023, jam 09:43 Wita.
Nurrahma, Hukum Perceraian di Indonesia: Prosedur, Alasan, dan Konsekuensi,https://hki.an-nur.ac.id/hukum-perceraian-di-ndonesia-prosedur-alasan-dan-konsekuensi/, diakses pada 10 November, 2024, jam 09:26 Wita.
Ridwan,https://www.kompasiana.com/albakriyah9056/65b48a6512d50f3b0c551915/ hukum-perceraian-dalam-perspektif-hukum-agama-dan-hukum-positif, diakses pada 27 Januari 2024, Jam 11:45 Wita.
Oktavira, S.H. ,https://www.hukumonline.com/klinik/a/harta-bersama-menurut-hukum-islam-dan-hukum-positif-indonesia-lt5f02d1a9e525c/, diakses pada 12 Januari 2024, jam 11:50






